Assalamualaikum, sampurasun baraya inves..?
•
Bagi baraya inves berprofesi sebagai dokter hewan dan ingin memiliki izin praktik dokter tapi belum tau persyaratanya, bisa cek disini ya..
•
1. Scan KTP Asli.
2. Scan NPWP Asli.
3. Scan Pas Foto 4x6 Asli.
4. Scan ijazah profesi Asli.
5. Scan sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan.
6. Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat.
7. Scan izin lama Asli ( untuk izin perpanjangan dan perubahan ).
- Lamanya Proses izin praktik dokter hewan itu sendiri selama 12 hari kerja baraya, dan tidak ada Tarif/Biaya Retribusi nya juga..
•
mudah - mudahan info dari kami dapat membantu yaaa..
*Izin itu mudah*
•
Untuk informasi & Pengaduan bisa hubungi :
Husen 0895-2603-1175
Karina 0823-1631-5251
Dindin 0822-1802-2214